JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi menepis rumor tentang membedakan perlakuan terhadap Nia Ramadhani usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dimulai dari masalah permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Nia.
"Kami perlu meluruskan terkait tersangka tidak diproses sebagaimana mestinya. Dalam Pasal 127, diwajibkan untuk rehabilitasi. Itu kewajiban Undang-Undang," ujar Hengki dalam sesi konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga:
- Diperkenalkan sebagai Tersangka, Nia Ramadhani Menangis
- Menangis dan Minta Maaf, Berikut Isi Pernyataan Lengkap Nia Ramadhani
Hengki juga menegaskan bahwa bila kelak permohonan rehabilitasi Nia dikabulkan, bukan berarti proses hukum berhenti sampai di situ.
"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak lanjutkan. Perkara tetap dilanjutkan, kami bawa ke sidang," kata dia.
"Rehabilitasi bukan dari penyidik, tapi ada permohonan dari keluarga. Jadi seandainya ada keputusan rehabilitasi, bukan berkas tidak dilanjutkan. Tetap dilanjutkan ke pengadilan dan nanti akan divonis hakim," tuturnya.