Meskipun demikian, Aurel pun tampaknya ingin meredam kritik masyarakat dan memilih menghapus unggahannya di Instagram.
Menilik lebih dalam, bunga edelweis sejatinya tidak boleh dipetik karena tumbuh di kawasan taman nasional. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Namun, beberapa tahun belakangan ini, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengembangkan program budidaya edelweis. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada pengunjung/pendaki yang memilih untuk mengambil dari kawasan nasional, melainkan dapat membeli dari hasil budidaya masyarakat setempat.
(aln)