JAKARTA - Polisi menetapkan Erdian Aji Prihartanto atau Anji sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan terdapat di dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan selain menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di studio kawasan Cibubur, Jakarta Timur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ganja Milik Anji Selain di Rumah
Anji Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ditahan di Polres Jakbar
