Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jung Ilhoon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1,7 Miliar atas Kepemilikan Marijuana

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 10 Juni 2021 |16:37 WIB
Jung Ilhoon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1,7 Miliar atas Kepemilikan Marijuana
Kasus marjuana Jung Ilhoon divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar. (Foto: ARENA)
A
A
A

Pengadilan bahkan menyoroti keberadaan Jung Ilhoon dan terdakwa lain bermarga Park sebagai pemain utama dalam kasus tersebut. Hal ini mengingat, keduanya cukup sering membeli marijuana menggunakan bitcoin. 

Jung Ilhoon.

Bersamaan dengan vonis kasusnya, Jung Ilhoon juga menjalankan wajib militer sebagai petugas pelayanan publik sejak Mei 2020. Dia juga mundur dari posisinya sebagai rapper BTOB pada Desember 2020.*

Baca juga: Billy Syahputra Bongkar Sifat Mantan Pacar: Hilda Vitria Galak hingga Amanda Manopo Asoy

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement