SEOUL - Mantan personel BTOB, Jung Ilhoon divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar KRW133 juta atau setara Rp1,7 miliar atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Keputusan yang ditetapkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat, pada 10 Juni 2021 itu memang terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 4 tahun penjara dan denda KRW133 juta.
Jung Il Hoon dan tujuh terdakwa lainnya terbukti bersalah, setelah membeli dan mengonsumsi 826 gram marijuana bernilai sekitar KRW130 juta (Rp 1,6 miliar) sepanjang 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019.
“Terdakwa melakukan transaksi melalui situs gelap agar tak mudah terdeteksi pihak kepolisian. Tak sekadar membeli narkoba, mereka juga melakukan pelanggaran lain, seperti bertransaksi menggunakan mata uang kripto, bitcoin,” ungkap pengadilan.
Baca juga: Jung Ilhoon Didakwa 4 Tahun Penjara atas Kasus Marijuana