Sebagaimana diberitakan, Fajar Umbara resmi dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak. Penetapan dilakukan setelah Fajar memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.
Fajar Umbara dilaporkan Yuyun Sukawati ke Polsek Pondok Aren pada 23 Maret 2021. Oleh penyidik, laporan Yuyun dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Atas aduan Yuyun Sukawati, Fajar Umbara disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak.
"Pasal 80 ayat (2). Ancamannya 5 tahun penjara," tutur AKBP Iman Imanudin.
(edh)