JAKARTA - Agung Saga dikenakan pasal berlapis usai tertangkap narkoba lagi.
"Kami kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Lewat pengenaan pasal tersebut, Agung Saga terancam pidana penjara cukup lama. "Ancamannya 5 tahun ke atas ya," kata Yusri.
Sebagaimana diberitakan, Agung Saga ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta pada 27 Maret 2021. Dia diamankan beserta barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,28 gram.
Baca Juga: