Menurut Fahri, istri Mark juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus korupsi. Tapi ia tak tahu kapan pastinya.
"Istrinya jadi saksi nantinya, tapi belum saat ini. Itu kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengahdirkan saksi siapa. Kami kuasa hukum siap saja untuk mengikuti persidangan," tuturnya.
Mark Sungkar diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp694,9 juta dalam Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(edh)