Sebelumnya diberitakan, Rohimah menyebut Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menjadwalkan penetapan putusan cerainya dari Kiwil hari ini.
Rohimah menggugat cerai Kiwil pada 15 Desember 2020. Dalam gugatannya, Rohimah menyatakan keberatan dengan keputusan Kiwil berpoligami.
Sementara Kiwil tetap pada prinsip untuk berpoligami. Sehingga kedua pasangan sepakat menyudahi rumah tangga secara damai.
(edh)