SEOUL - Jung Joon Young akhirnya tampil sebagai saksi dalam persidangan Seungri di Pengadilan Militer Pusat Komando Operasi Yongin di Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan, pada 26 Februari 2021.
Dia dan Yoo Yun Suk -mantan rekan bisnis Seungri- beberapa kali menolak permintaan pengadilan untuk datang bersaksi. Mantan bintang 2 Days 1 Night itu memberikan keterangannya dalam kasus prostitusi yang dituduhkan pada Seungri.
Mantan member BIGBANG itu dituduh menyediakan jasa prostitusi untuk investor asal Jepang dalam pesta Natal pada 2015. Tak hanya itu, dia juga menyediakan jasa prostitusi dalam Club Arena pada 2015 dan pesta di Palawan, Filipina, pada 2017.
"Yang kutahu, perempuan-perempuan itu dikirimkan dari bar hiburan malam yang dikelola 'madam', kenalan Seungri," katanya dalam persidangan seperti dikutip dari Allkpop, Sabtu (27/2/2021).
Jung Joon Young juga mengklaim, sadar dan tahu bahwa perempuan-perempuan dalam pesta tersebut merupakan pekerja seks komersil dengan bayaran KRW1 juta (Rp12,66 juta).
Baca juga: Alasan Jung Joon Young Ogah Bersaksi di Persidangan Seungri