JAKARTA - Hakim mengabulkan gugatan cerai Rohimah setelah Kiwil menyerahkan bukti talak.
“Alhamdulillah, tadi sudah. Pak hakim menerima,” ujar Kiwil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Sebelumnya diberitakan, pengadilan sudah mengesahkan perceraian Kiwil dan Rohimah dalam sidang minggu lalu. Namun menurut keterangan Rohimah, perceraian mereka baru secara hukum agama karena menunggu bukti talak dari Kiwil.
“Jadi tinggal nunggu sahnya secara negara,” kata dia.
Baca Juga:
-Â Kiwil Sesali Perceraian dengan Rohimah
-Â Kiwil Sudah Minta Izin Cerai ke Mertua
Namun karena mengikuti prosedur hukum, maka Kiwil dan Rohimah masih harus mengikuti sidang lagi. Hakim masih perlu mendengar keterangan saksi sebelum memutus perceraian mereka secara negara.
“Intinya saya secara tertulis dan lisan sudah menjatuhkan talak ke Rohimah,” tutur sang komedian.
Rohimah menggugat cerai Kiwil pada 15 Desember 2020. Dalam gugatannya, Rohimah menegaskan tak mau dipoligami lagi oleh Kiwil.
(LID)