BANDUNG - Polda Jabar menolak penangguhan penahanan atas Gathan Saleh Hilabi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menegaskan, tidak akan memberikan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan terkait permintaan penangguhan penahanan atas mantan suami aktris Dina Lorenza tersebut.

Meski diajukan nantinya, Rudy memastikan, menolak penangguhan penahanan atas tersangka kasus peredaran narkoba. "Tembusan belum sampai ke saya. Kalau narkoba, enggak (ada penangguhan penahanan). Dia lanjut ditahan," ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/2/2021).
Sementara itu, Machi Achmad, kuasa hukum Gathan mengaku, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Saya meyakini, saudara Gathan bukan pengedar. Dia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," katanya pada 5 Februari silam.
Baca juga: Polisi Benarkan Tangkap Mantan Suami Dina Lorenza Atas Kepemilikan Ganja
Dalam lanjutan keterangannya kala itu, Marchi mengungkapkan, "Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah advokasi seperti permohonan penangguhan penahanan."

Gathan Saleh Hilabi ditangkap Sat Narkoba Polres Purwakarta di sebuah vila di Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada 3 Februari 2021. Dari tangan mantan suami Dina Lorenza itu, polisi menyita ganja 5 kilogram, sabu 0,49 gram, senjata api jenis Glock 17 buatan Austria beserta 73 butir peluru.*
Baca juga: Marthin Saba 'KSP Band' Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri