Sayang, Gisel hingga saat ini belum mendapat kepastian apakah dirinya wajib hadir atau tidak saat olah TKP.
“Itu belum diinformasikan kepada kita. Nanti penyidik yang akan kabarkan,” jelas kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin.
Gisel dijadikan tersangka kasus pornografi usai keterlibatannya dalam video 19 detik terungkap. Namun karena alasan kemanusiaan, kekasih Wijaya Saputra tidak ditahan.
(edh)