JAKARTA - Keputusan selebgram AK mencoba narkotika jenis sabu berbuah kesialan. AK kini terancam hukuman pidana.
“Ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/2/2021).
Sebagaimana diberitakan, selebgram AK ditangkap pada 27 Januari 2021. Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta.
Baca Juga:
- Selebgram AK Ditangkap saat Berada di Hotel
- Lancar Berdoa, Billy Syahputra Diminta Bimbing Amanda Manopo Jadi Mualaf
Dari hasil penangkapan AK, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya. Hasil tes urine AK pun menunjukkan tanda positif metamfetamin.
Bersama AK, polisi turut mengamankan rekannya yang berinisial F. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun karena keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, polisi mengupayakan agar mereka bisa direhabilitasi sambil menunggu proses hukum berjalan.
(LID)