Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Meresahkan Masyarakat, Catherine Wilson Dianggap Tak Dukung Program Pemerintah

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |16:35 WIB
Selain Meresahkan Masyarakat, Catherine Wilson Dianggap Tak Dukung Program Pemerintah
Catherine Wilson (Foto: Okezone)
A
A
A

DEPOK - Catherine Wilson dijatuhi hukuman penjara 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Hakim Ketua Majelis Nugraha Medica Prakasa membeberkan pertimbangan di balik vonis penjara bagi Catherine Wilson.

“Perilaku terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Nugraha Medica Prakasa, Senin (25/1/2021).

Catherine Wilson

Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Catherine Wilson tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

Baca Juga:

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Celine Evangelista Menangis di Pelukan Ibunda, Bahas Rumah Tangga?

Sebagaimana diberitakan, Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis untuk wanita yang biasa disapa Keket jauh lebih berat dari tuntutan 8 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Catherine Wilson ditangkap tim Satnarkoba Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan wanita yang biasa disapa Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram.

Atas perbuatannya, Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement