JAKARTA - Sidang perdana Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan akan digelar pada Rabu, 27 Januari 2021 atau lusa. Gugatan ini sesuai dengan gugatan Advokat Publik David Tobing yang diterima Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan bernomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk itu, Raffi Ahmad diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan usai menerima vaksi di Istana Presiden.
“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto.
Baca juga: Pengadilan Ancam Tindak Tegas Raffi Ahmad, Bila...
Nanang menjelaskan, Raffi Ahmad bisa tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret namanya.
“Bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” ujarnya.
Sidang Raffi Ahmad juga belum tentu digelar langsung di pengadilan. “Bisa dihadiri langsung atau dengan E-Court. Tergantung kesepakatan para pihak yang berperkara,” jelas Nanang.
Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
(kem)