Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kata Polisi Terkait Pemeriksaan Gisel Sebagai Tersangka Besok

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Minggu, 03 Januari 2021 |20:56 WIB
Kata Polisi Terkait Pemeriksaan Gisel Sebagai Tersangka Besok
Gisella Anastasia (Foto: Instagram Gisel)
A
A
A

Yusri melanjutkan kedua tersangka kasus video syur akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terkait penahanan sang aktris dan MYD, pihak kepolisian belum dapat memastikan secara pasti.

Sebelumnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember silam. Menurut polisi mantan istri Gading Marten itu mengaku pemeran wanita dalam video syur itu merupakan dirinya, begitu juga dengan MYD.

Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 juncto, Pasal 29 juncto, dan Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Berdasarkan hal tersebut mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement