Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ICJR: Gisella Anastasia Tak Bisa Dijadikan Tersangka Video Asusila

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |02:25 WIB
ICJR: Gisella Anastasia Tak Bisa Dijadikan Tersangka Video Asusila
ICJR mengungkapkan alasan kenapa Gisella Anastasia tak seharusnya dijadikan tersangka. (Foto: Instagram/@gisel_la)
A
A
A

JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menjadikan Gisella Anastasia tersangka kasus video asusila. Lembaga itu mengatakan, sang aktris dan MYD tak seharusnya dipidana. 

“Penyidik harus paham, jika GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut,” ujar Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR pada Kamis (31/12/2020). 

Apalagi menurut Erasmus, dalam perkara ini, Gisella Anastasia dan MYD mengabadikan adegan ranjang mereka untuk dokumentasi pribadi. 

“Pasal 6 Undang-Undang Pornografi juga menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri,” kata Erasmus menambahkan. 

Gisella Anastasia. (Foto: Instagram/@jaysforeal)

Sehingga bagi ICJR, Gisella dan MYD lebih pantas disebut sebagai korban pencemaran nama baik imbas peredaran video yang tidak mereka inginkan. “Justrum mereka seharusnya dilindungi!”

Baca juga: Jadi Tersangka, Gisella Anastasia Minta Maaf pada sang Putri 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement