JAKARTA - Polisi sudah menyiapkan jadwal pemanggilan untuk Gisel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
“Nanti tanggal 4 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Tak hanya Gisel, polisi juga akan memanggil Michael Yukinobu de Fretes atau MYD untuk diperiksa. Mengingat yang bersangkutan juga berstatus tersangka.

Baca Juga: Video Syur Dibuat 2017, Gisel Terancam 6 Tahun Penjara
“Jadi dua-duanya,” kata Yusri.
Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.
Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.
(edh)