Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gisel dan Pria Berinisial MYD Terancam 12 Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |14:40 WIB
Gisel dan Pria Berinisial MYD Terancam 12 Tahun Penjara
Gisella Anastasia (Foto: IG Gisel)
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus pornografi, imbas menyebarnya video porno bersama seorang laki-laki.

Tak cuma Gisel, Polisi juga mengungkap pemeran pria dalam video syur Gisel yang juga berstatus tersangka.

Baca Juga:

Ditetapkan Tersangka, Ini Kilas Balik Kasus Video Syur Gisel

Polisi Ungkap Identitas Pria dalam Video Syur Gisella Anastasia

Gisel Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Video Porno


“Yang laki-lakinya saudara MYD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Sayang, polisi belum mau menjabarkan identitas utuh pemeran pria dalam video Gisel.

Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur. Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut.

Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” kata Yusri.

 

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement