Dalam persidangan pada 19 Juli 2019, Pengadilan Distrik Suwon memutuskan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun untuk Hwang Ha Na. Dia juga wajib membayar denda sebesar KRW2,2 juta (Rp28,45 juta), pengawasan selama 40 jam, dan rehabilitasi narkoba.
Namun untuk kasus Hwang Hana, Seung Jae Hyun menilai, pihak kepolisian perlu menimbang kondisi mentalnya yang tidak stabil. Sebelum menutup akun Instagram pribadinya, sang sosialita sempat mengunggah foto percobaan bunuh diri dengan mengiris pergelangan tangannya, pada 18 Desember silam.
“Aku rasa perlu untuk Hwang Hana mendapatkan terapi untuk kestabilan mentalnya terlebih dahulu. Keluarga juga sudah meminta keringanan kepada pihak kepolisian terkait kondisinya tersebut,” ungkap Seung Jae Hyun.*
Baca juga: 14 Peserta Melaju ke Babak Spektakuler Indonesian Idol
(SIS)