Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pasal Penistaan Agama di Laporan Ruben Onsu Atas Pembully Betrand Peto

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |17:43 WIB
Ada Pasal Penistaan Agama di Laporan Ruben Onsu Atas Pembully Betrand Peto
Ruben Onsu dan Betrand Peto (Foto: Instagram/@ruben_onsu)
A
A
A

Selain pasal penistaan agama, pemilik akun media sosial yang diduga menghina Betrand Peto juga dikenakan dugaan pencemaran nama baik. Seluruh pasal mengandung ancaman pidana penjara.

“Mulai dari 4 sampai 6 tahun,” kata Minola.

Ruben Onsu beberapa waktu lalu sempat dibuat geram dengan ulah netizen. Sang presenter mendapati beberapa pemilik akun media sosial yang mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap Betrand Peto.

(LID)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement