Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pasal Penistaan Agama di Laporan Ruben Onsu Atas Pembully Betrand Peto

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |17:43 WIB
Ada Pasal Penistaan Agama di Laporan Ruben Onsu Atas Pembully Betrand Peto
Ruben Onsu dan Betrand Peto (Foto: Instagram/@ruben_onsu)
A
A
A

Selain pasal penistaan agama, pemilik akun media sosial yang diduga menghina Betrand Peto juga dikenakan dugaan pencemaran nama baik. Seluruh pasal mengandung ancaman pidana penjara.

“Mulai dari 4 sampai 6 tahun,” kata Minola.

Ruben Onsu beberapa waktu lalu sempat dibuat geram dengan ulah netizen. Sang presenter mendapati beberapa pemilik akun media sosial yang mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap Betrand Peto.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement