Juliari Batubara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.*
Baca juga:
Kecewa pada Juliari Batubara, Deddy Corbuzier Senggol Dinar Candy
Amanda Manopo Menangis, Terima Cincin dari Billy Syahputra
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri