JAKARTA - Hasil tes urine Millen Cyrus dipastikan mengandung zat narkotika. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta.
“MMP alias MC positif,” ujar AKBP Ahrie, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu dini hari, 22 November 2020. Millen diamankan bersama kawannya berinsial JR di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta.
Baca Juga: Polisi ungkap Kondisi Millen Cyrus saat Ditangkap Narkoba
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Ahrie Sonta.
Dijelaskan AKBP Ahrie, Millen Cyrus ditangkap saat mengkonsumsi sabu. Sebab ketika diamankan, polisi mendapati alat hisap beserta sabu sisa pakai seberat 0,3 gram.
“Itu barang yang ada di TKP,” tutur AKBP Ahrie Sonta.
(edh)