Park Yoochun kemudian sepakat untuk membayar ganti rugi KRW50 juta itu pada 1 September 2019. Namun kemudian dia mangkir membayarnya dengan alasan tak punya uang.
Kuasa hukum aktor 34 tahun tersebut kemudian menjelaskan, kliennya hanya memiliki uang sebesar KRW30 juta berupa jaminan apartemen dan uang tunai sebesar KRW1 juta. Alasan itulah yang mendasari dia tak mampu membayar ganti rugi.
Namun pengadilan kemudian mendesak Park Yoochun membayarkan ganti rugi sebesar KRW50 juta ditambah bunga sebesar 12 persen. Bunga itu wajib dibayarkannya karena mangkir memberikan ganti rugi yang seharusnya diserahkan pada 1 September 2019.*
Baca juga: Gorden Jadi Sorotan Warganet, Gisella Anastasia Beri Penjelasan
(SIS)