JAKARTA - Syahrini ingin pelaku penyebar video porno dipenjara. Syahrini menilai vonis penjara setimpal dengan perbuatan pelaku.
“Dia memposting penghinaan terhadap saya dan fitnah bertubi-tubi setiap hari,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:
Ketemu di Sidang, Syahrini Ingin Penjarakan Penyebar Video Porno
Syahrini Datang, Kursi Pengadilan Disemprot Disinfektan

Syahrini mulanya enggan menanggapi aksi pelaku. Namun dia memikirkan perasaan sang suami, Reino Barack.
“Posisi saya saat ini lain. Saya sudah berkeluarga, sudah bersuami. Jadi tentu ini sangat mengganggu kapasitas suami saya sebagai kepala rumah tangga,” tutur pelantun Sesuatu.
Oleh karenanya, Syahrini mengikuti keinginan Reino Barack mempolisikan pelaku penyebar video porno tersebut.
Syahrini mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur pornografi pada 12 Mei 2020. Dari laporan Syahrini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IDF dan MS di Kediri pada 19 Mei 2020.
Diduga, kedua pelaku yang menyebar video porno sembari mencatut nama Syahrini merupakan fans Luna Maya. Sebab pada saat itu, santer beredar kabar yang menyebut Syahrini sebagai biang keladi kandasnya hubungan Luna dan Reino.
(aln)