JAKARTA - Aktor muda Renald Ramadhan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan itu dilakukan pihak berwajib setelah hasil tes urine sang artis dinyatakan positif sabu.
"Yang bersangkutan positif metamfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Senin (19/10/2020).
Atas penetapan status tersangka, Renald Ramadhan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun karena masih di bawah umur, pelaku tidak diperkenalkan ke publik.
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Artis RR yang Tertangkap Narkoba
"Nanti juga akan ada pendampingan," tutur Yusri lebih lanjut.
Polisi sebelumnya mengumumkan penangkapan Renald Ramadhan terjadi di salah satu hotel di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 15 Oktober 2020. Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sabu seberat 0,4 gram.*
Baca juga: Taqy Malik Pamer Suasana Romantis di Kamar Pengantin
(SIS)