Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Sabu dan Happy Five, Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |15:24 WIB
Pakai Sabu dan Happy Five, Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Vitalia Sesha (Foto: Instagram/@vitaliashesyareal)
A
A
A

JAKARTA - Vitalia Sesha divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas penyalahgunaan sabu dan pil Happy Five.

“Sudah diputus pada 24 Juni 2020,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Kamis (13/10/2020).

Vitalia Sesha

Dalam putusan, Vitalia Sesha dinyatakan bersalah karena dianggap tidak mengikuti program pemerintah memberantas narkoba. Namun karena Vitalia Sesha menyesali perbuatannya, Majelis Hakim meringankan hukuman sang model.

Baca Juga:

Mendekam di Penjara, Vitalia Sesha Minta Dikirimi Skincare

Hampir Sempurna, Pujian Calon Ibu Mertua Nikita Willy

Selain pidana penjara, Vitalia Sesha juga dikenakan denda Rp50 juta. Bila tidak dibayar, denda terhadap Vitalia diganti hukuman kurungan.

“Subsidernya 1 atau 2 bulan gitu,” kata Eko Ariyanto.

Vitalia Sesha tersandung kasus narkoba pada 24 Februari 2020. Dia ditangkap bersama sang kekasih di kawasan Pademangan, Jakarta beserta bukti satu plastik kecil sabu seberat 0,63 gram lengkap dengan alat hisapnya dan 4 butir pil Happy Five.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement