JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang tuntutan kasus psikotropika aktris Vanessa Angel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan berkas tuntutan dan meminta penundaan selama 1 minggu.
“Materi tuntutan belum selesai,” ujar Jaksa Rumata dalam persidangan pada Senin (12/10/2020).
Mendengar keterangan jaksa tersebut, Majelis Hakim terlihat bingung. Pasalnya, mereka harus mengikuti jadwal pembacaan putusan yang telah ditetapkan pengadilan. Setelah berunding, sidang akhirnya ditunda tidak terlalu lama.
Hakim memerintahkan JPU untuk mempersiapkan berkas tuntutan pada Kamis mendatang (15/10/2020). “Kita kan harus mengikuti jadwal yang ada,” kata hakim.

JPU akhirnya sepakat untuk membacakan tuntutan terhadap Vanessa Angel pada hari yang sudah ditentukan oleh Majelis Hakim. Sang aktris menjadi pesakitan setelah tertangkap menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax, pada Maret 2020.