“Nyatanya sampai detik ini tidak ada apa-apa. Apa itu bukan pencemaran nama baik?,” tuturnya.
Keluarga Vicky Prasetyo bersama tim kuasa hukum melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2020. Dalam laporan tersebut, Angel dikenakan dugaan pencemaran nama baik.
“Menuduh Vicky berbohong, berbuat maksiat, mengirim uang ke perempuan nakal, menyalahgunakan dana partai, dan mengatakan keluarganya pembohong,” jelas kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution.
(edh)