Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saksi Ahli Sebut Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo Tak Melanggar Hukum

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |18:53 WIB
Saksi Ahli Sebut Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo Tak Melanggar Hukum
Vicky Prasetyo (Foto: Instagram Vicky Prasetyo)
A
A
A

JAKARTA - Vicky Prasetyo menyambut baik kesaksian ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, Rabu (7/10/2020). Sebab dalam keterangannya, ahli pidana menyebut aksi Vicky menggerebek Angel Lelga tidak melawan hukum.

“Di situ ada tindakan obligation moral, artinya itu yang benar,” ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menirukan ucapan ahli pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Vicky juga tidak mendistribusikan konten penggerebekan yang dia lakukan secara sengaja. Sebab saat peristiwa berlangsung, Vicky berdalih tidak mengundang awak media untuk datang meliput.

Baca Juga:

Tetap Syuting, Vicky Prasetyo Tak Cemaskan Ancaman Covid-19

Pernah Punya 4 Istri Sekaligus, Vicky Prasetyo: Kacau!

Vicky Prasetyo


“Vicky tidak minta untuk diliput, tidak minta disebarluaskan,” kata dia.

Ramdan meyakini, tuduhan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo kelak tidak terbukti. “Ini mampu dipatahkan sangat jelas,” tuturnya.

Vicky Prasetyo dilaporkan Angel Lelga atas aksi penggerebekan serta tudingan zina yang dia lakukan di 2018. Dalam laporan, Vicky dikenakan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dari hasil penyidikan, Vicky Prasetyo lantas ditetapkan sebagai tersangka. Sempat ditahan di Rutan Salemba, Vicky dikeluarkan dari sel pada 17 September 2020.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement