“Aku belum terlalu ada ambisi buat ke sana,” kata dia.
Terpenting bagi Maria Eleanor, dirinya kini harus menjalani hidup dengan lebh hati-hati.
Maria Eleanor menyelesaikan vonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung pada April 2013. Maria lantas menanggalkan nama Lidya Pratiwi beberapa bulan pasca bebas.
“Berat memikul nama yang lama itu,” ungkapnya.
(edh)