Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara atas Perdagangan Senpi Ilegal

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |20:09 WIB
Putra Ayu Azhari Dituntut 1 Tahun Penjara atas Perdagangan Senpi Ilegal
Axel Gondokusumo, putra Ayu Azhari (Foto: Instagram/@ayukhadijahazhari)
A
A
A

JAKARTA - Putra Ayu Azhari, Axel Gondokusumo dituntut 1 tahun penjara atas keterlibatan dalam perdagangan senjata api ilegal. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2020.

“Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana,” bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Okezone, Senin (28/9/2020).

Axel Gondokusumo

Menyikapi tuntutan, Axel mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 24 September 2020. Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Balya, Axel meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

“Axel enggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal,” tutur Balya lewat sambungan telepon.

Baca Juga:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement