SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya menjatuhkan vonis atas banding yang diajukan Jung Joon Young, Choi Jung Hoon, dan tiga tersangka lain atas kasus kejahatan seksual, pada 12 September silam.Â
Hakim menyatakan kelima tersangka bersalah karena mengambil keuntungan saat penggugat mabuk. Korban diperkosa secara bergiliran dan kelima tersangka merekam aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan korban. Video itu kemudian disebar di grup KakaoTalk.Â
Atas kejahatan itu, Mahkamah Agung tetap pada vonis sebelumnya yang menyatakan kelima tersangka bersalah atas kejahatan seksual tersebut. Namun begitu, ada pengurangan masa tahanan yang dijatuhkan untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.Â
Jung Joon Young, menurut Allkpop, dihukum penjara selama 5 tahun. Sementara mantan gitaris sekaligus leader band FT Island tersebut dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.Â
Baca juga:Â Setelah Jung Joon Young, Jurnalis Ini akan Bongkar Aksi Perekaman Ilegal Artis Korea Lainnya
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News