JAKARTA - Vicky Prasetyo mendapat izin syuting usai penahanannya ditangguhkan. Bahkan menurut keterangan Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky, kliennya diharuskan untuk segera bekerja lagi.
“Pertimbangan Vicky kan perlu yang namanya mencari nafkah untuk keluarga,” ujar Ramdan di Rutan Salemba, Jakarta, 17 September 2020.
Baca Juga:
Bebas, Vicky Prasetyo Sujud Syukur
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Wajib Ikuti Setiap Persidangan

Majelis Hakim juga tidak membatasi ruang gerak Vicky Prasetyo dalam bekerja. Mengingat status Vicky dalam perkara bukan lagi sebagai tahanan.
“Artinya halal untuk mencari nafkah di mana saja. Boleh ke luar kota dan ke luar negeri,” kata Ramdan lagi.
Oleh Majelis Hakim, Vicky hanya diminta kooperatif dengan ketentuan tidak boleh absen setiap sidang berlangsung.
“Vicky menjadi orang yang bebas saat ini, tapi tetap dalam proses persidangan. Terbatas, dia harus menunggu sampai semuanya selesai,” pungkas Ramdan Alamsyah.
Vicky Prasetyo tak lagi jadi penghuni rutan usai penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky sebelumnya dititipkan di Rutan Salemba sejak Juli 2020 usai jadi tersangka atas laporan Angel Lelga terkait aksi penggerebekan di 2018.
(aln)