JAKARTA - Sempat dilaporkan Medina Zein dan berurusan dengan polisi, kini kondisi berbalik dimana Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal berlapis.
Laporan tersebut Irwansyah ajukan usai perkara penggelapan yang diadukan Medina dinyatakan tidak terbukti.
“Jadi setelah SP3, kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Zaskia Sungkar Pamer Baby Bump, Melly Goeslaw: Gemas
Dijelaskan Zakir, Irwansyah melaporkan Medina dan Lukman dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan tindak pencemaran nama baik lewat media elektronik dan penyebaran berita bohong.
“Ada beberapa pasal yang kita laporkan. Pertama Pasal 310 KUHP, kemudian Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan ada Pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong,” papar Zakir.