JAKARTA - Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama terancam 4 tahun penjara usai dipolisikan. Informasi tersebut disampaikan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata, Rabu (9/9/2020).
“Kita bisa lakukan penahanan nanti ya,” ujarnya.

Anak Chintami Atmanegara dilaporkan wanita bernama Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020. Dalam laporannya, Deanni menuduh Dio melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok.
“Ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut,” jelas Ricky.
Baca Juga: