Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vanessa Angel Didakwa Langgar UU Psikotropika

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |14:48 WIB
Vanessa Angel Didakwa Langgar UU Psikotropika
Vanessa Angel (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Vanessa Angel didakwa melanggar UU Psikotropika. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap JPU.

Dijelaskan JPU, cara Vanessa Angel mendapatkan pil psikotropika tidak sesuai ketentuan hukum.

 

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana, Vanessa Angel Bawa Anak ke Pengadilan

“Penyerahan psikotropika oleh apotek didasarkan resep dokter dan apabila mendapatkan obat dengan resep, maka resep akan ditahan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem. Akan tetapi kenyataannya resep masih di terdakwa, sehingga kepemilikan 20 butir Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” terang JPU.

Selain itu, Vanessa Angel juga sudah mengakui bahwa dirinya menyimpan pil psikotropika jenis Xanax untuk konsumsi pribadi.

“Saksi memperlihatkan bukti 15 butir Xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan Xanax untuk pergunakan sendiri,” kata JPU lagi.

 

Vanessa Angel terjerat kasus psikotropika usai ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta pada Maret 2020. Vanessa yang diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement