Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sejak Jerinx mendekam di Rutan Polda Bali pada 12 Agustus 2020, Nora Alexandra aktif menyuarakan kebebasan sang suami dan berjanji setia mendampinginya.
"Saya akan selalu ada di kondisi terburuknya. Apapun, saya ada. Saya tidak akan meninggalkan dia!" tulisnya seperti dikutip dari Insta Story-nya pada 13 Agustus 2020.
(LID)