Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Kejaksaan Tahan Tio Pakusadewo Meski BNN Sarankan Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |17:58 WIB
Alasan Kejaksaan Tahan Tio Pakusadewo Meski BNN Sarankan Rehabilitasi
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan menahan Tio Pakusadewo meski BNN sudah menyarankan rehabilitasi. Salah satu poin pertimbangannya adalah status Tio yang sebelumnya pernah tersandung masalah serupa.

“Dari hasil penelaahan perkara, kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani, Kamis (13/8/2020).

Tio Pakusadewo

Sebelumnya diberitakan, Tio Pakusadewo tetap dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya usai proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Padahal menurut keterangan kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, hasil asesmen sang aktor dari BNN menunjukkan bahwa yang bersangkutan harus direhabilitasi.

Baca Juga:

- Tio Pakusadewo Alami Hipertensi di Penjara

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement