JAKARTA - Vonis 5 bulan rehabilitasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan psikotropika tidak sesuai harapan Roy Kiyoshi. Kata kuasa hukum Roy, Edi Suryono, kliennya berharap bisa melanjutkan rehabilitasi dengan sistem rawat jalan di rumah.
“Kalau si Roy pribadi maunya rehabilitasi rawat jalan,” ujar Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang, 12 Agustus 2020.
Meski begitu, Roy Kiyoshi menghormati keputusan Majelis Hakim yang memintanya untuk tetap direhabilitasi di RSKO.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Masih Susah Tidur dan Depresi