JAKARTA - Vonis 5 bulan rehabilitasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan psikotropika tidak sesuai harapan Roy Kiyoshi. Kata kuasa hukum Roy, Edi Suryono, kliennya berharap bisa melanjutkan rehabilitasi dengan sistem rawat jalan di rumah.
“Kalau si Roy pribadi maunya rehabilitasi rawat jalan,” ujar Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang, 12 Agustus 2020.
Meski begitu, Roy Kiyoshi menghormati keputusan Majelis Hakim yang memintanya untuk tetap direhabilitasi di RSKO.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Roy Kiyoshi Masih Susah Tidur dan Depresi
“Ya enggak apa-apa, itu sudah putusan hakim. Ya bagi kita itu sudah adil lah,” kata Edi lagi.
Apalagi dari vonis 5 bulan tersebut, Roy Kiyoshi hanya tinggal menjalani sisa waktu hukuman. Dimana Majelis Hakim menetapkan bahwa masa hukuman Roy sudah dihitung sejak dirinya pertama kali ditahan.
“Kalau sekarang, sisanya enggak sampai 1 bulan,” terang Edi Suryono.
Roy Kiyoshi tersandung kasus hukum usai kedapatan mengkonsumsi psikotropika tanpa izin dokter. Roy diamankan di kawasan Cengkareng, Jakarta beserta barang bukti 21 pil psikotropika tanpa resep pada 6 Mei 2020.
(edh)