Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini yang Dikhawatirkan Jerinx SID

Lintang Tribuana , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |18:04 WIB
Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini yang Dikhawatirkan Jerinx SID
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Foto: Instagram)
A
A
A

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx di unggahan Instagram-nya.

Jerinx SID.

Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx. Polisi sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya ditetapkan tersangka.

(qlh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement