Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konsumsi Psikotropika Tanpa Izin, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |17:04 WIB
Konsumsi Psikotropika Tanpa Izin, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi
Roy Kiyoshi (Foto: Instagram)
A
A
A

“Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4,” terang hakim.

Namun karena menurut hasil asesmen Roy dikategorikan sebagai penyalahguna, yang bersangkutan dikembalikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk melanjutkan rehabilitasi.

“Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi,” pungkas hakim.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement