JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap Roy Kiyoshi atas tindak penyalahgunaan psikotropika. Roy dijatuhi pidana rehabilitasi selama 5 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama 5 bulan,” ujar hakim dalam sidang, Rabu (12/8/2020).
Hakim menilai, Roy Kiyoshi terbukti menyalahgunakan psikotropika sehingga harus dijatuhi hukuman pidana.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Mulai Sakiti Diri Sendiri Sejak Kecil