Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Hakim Tetap Sidangkan Perkara Vicky Prasetyo

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |13:43 WIB
Eksepsi Ditolak, Hakim Tetap Sidangkan Perkara Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo (Foto: Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis putusan sela atas perkara pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Vicky Prasetyo. Dalam sidang, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Vicky.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan," ujar Hakim Ketua Majelis, Rabu (12/8/2020).

Kata hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyusun dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk mengabulkan eksepsi Vicky Prasetyo.

Baca juga: Kuasa Hukum Upayakan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Berdamai

"Putusan tersebut menimbang dari fakta persidangan kalau Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan sudah sesuai dalam UU yang berlaku," jelas Hakim Ketua Majelis.

Oleh karenanya, hakim memutuskan melanjutkan persidangan perkara pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Vicky. Dimana hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi ke sidang.

"Meminta penuntut umum untuk meneruskan persidangan ke agenda berikutnya," pungkas Hakim Ketua Majelis.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Dalam eksepsi, Vicky menil

Vicky Prasetyo tersandung kasus hukum usai dilaporkan Angel Lelga pada November 2018. Ketika itu, Angel melaporkan aksi penggerebekan dan tuduhan zina yang dilakukan Vicky.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement