“SP3 diterbitkan karena bukan tindak pidana. Artinya karena bukan tindak pidana, apa yang dituduhkan memiliki konsekuensi hukum, karena berdampak pada pencemaran nama baik klien saya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Bandung menyudahi penyidikan laporan Medina Zein atas Irwansyah terkait dugaan penggelapan. Dimana Medina mempolisikan Irwansyah pada 2019.
“Surat SP3-nya sudah kami terima,” tutur Zakir saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Irwansyah dan Medina Zein ketika terlibat konflik bisnis kue kekinian yang mereka dirikan bersama di Bandung, Jawa Barat. Medina menuding Irwansyah menggelapkan modal bisnis hingga Rp2 miliar.
(edh)