JAKARTA - Polrestabes Bandung menyudahi penyidikan laporan Medina Zein atas Irwansyah terkait dugaan penggelapan. Kata kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir, pihaknya sudah menerima salinan SP3 dari penyidik.
“Kalau surat SP3-nya, ya kami sudah terima. Kami sudah menerima surat penghentian penyidikannya,” ujar Zakir saat dihubungi awak media, 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Tak Didampingi Zaskia Sungkar ke Mabes Polri, Irwansyah: Harus Bedrest
Zakir menerangkan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perbuatan yang dilaporkan Medina Zein. Sehingga menurut penyidik, pemeriksaan perkara tidak perlu dilanjutkan.
“Ya perkara dihentikan itu kan karena bukan merupakan tindak pidana, jadi perkara mas Irwan dihentikan oleh Polrestabes Bandung,” kata Zakir lagi.