Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan IDI karena dugaan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO, lewat Instagram pada Juli lalu.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx kala itu.
Jerinx mangkir dari pemeriksaan pertama pada 3 Agustus 2020. Kemudian, pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu akhirnya memenuhi panggilan Reskrimsus Polda Bali pada 6 Agustus lalu.
(qlh)