Yusri melanjutkan dalam pemanggilan tersebut Anji bersama Hadi Pranoto akan hadir sebagai saksi untuk diperiksa. Pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi lain, seperti ahli bahasa, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan ahli telekomunikasi.
Sebelumnya, lanjut Yusri pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor yang membawa berbagai bukti kepada penyidik.
"Dari keterangan saksi-saksi dan pelapor kita lakukan gelar perkara tadi pagi. Dan sudah memberikan unsur persangkaan pasal 28 UU ITE," kata Yusri menambahkan.
Kasus video wawancara Anji bersama Hadi Pranoto memang telah menghebohkan publik belakangan ini. Video tersebut mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak lantaran menyesatkan dan menyebarkan berita bohong.
(aln)