Mewakili Roy Kiyoshi, Edi berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan nota pembelaan kliennya untuk direhabilitasi.
“Ya mudah-mudahan itu jadi bahan pertimbangan hakim,” pungkas dia.
Baca Juga:
Jelang Vonis, Roy Kiyoshi Berharap Rehabilitasi
Tanggapan Roy Kiyoshi Usai Dituntut Enam Bulan Penjara

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
Oleh Penuntut Umum, Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
(aln)